Lebak- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatat telah menerbitkan 50.700 lembar Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (KTP-el).
Penerbitan terpaksa dilakukan lantaran stok blanko KTP-el di Kabupaten Lebak mengalami kekosongan sejak bulan Mei 2019.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengaku setiap bulannya Disdukcapil hanya menerima kiriman 500 keping KTP-el. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan pembuatan KTP-el di Disdukcapil Lebak menjadi terganggu.
“Sudah lebih dari enam bulan, kami menerbitkan Suket pengganti KTP-el. Total Suket yang diterbitkan Disdukcapil sampai November 2019 mencapai 50.700 lembar. Bahkan, ada Suket yang sudah habis masa berlakuknya selama enam bulan, sehingga mereka harus datang lagi ke sini untuk memperpanjang,” kata Ujang Bahrudin di ruang kerjanya, Kamis, 14 November 2019.
Ia berharap distribusi blangko KTP-el pada tahun 2019 ditambah. Minimalnya, sambung Ujang satu bulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan 5.000 keping blangko KTP-el.
“Masyarakat banyak yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP-el. Persoalannya karena blangko dari pusat minim. Jadi bukan karena pelayanan staf Disdukcapil yang buruk,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah