Pandeglang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang melarang petahana yang maju di Pilkada melakukan rotasi dan mutasi ASN.
Larangan melantik ASN itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan sebagai calon sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Tidak diperbolehkannya merotasi atau memutasi pejabat dimasa enam bulan sebelum penetapan calon pada 8 Juli 2020. Jika ditarik mundur, maka sejak tanggal 8 Januari,” Kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi, Rabu, 11 Desember 2019.
Menurut Ade, aturan itu bisa saja tetap dilakukan, jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.
“Bupati yang hendak maju lagi tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali adanya surat tertulis dari Kemendagri,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah