Pencuri Kayu di Pandeglang Dicokok, Begini Cara Mereka Menebang hingga Memotong Kayu Curian

Date:

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto saat memimpin briefing anggota di Polres Pandeglang. (Dok.BantenHits.com)

Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan dua orang pencuri pohon di salah satu kebun milik warga. Keduanya SH (44) dan AS (37), warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan kedua orang tersebut, bermula saat pemilik kebun memergoki keduanya sedang menebang kayu dari berbagai jenis miliknya di kebun yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal.

“Saat pemilik kebun memergoki pelaku sedang menebang kayu, korban langsung melapor ke Polsek Cikedal,” kata Kastreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Ambarita, kedua orang pelaku itu sudah berhasil menebang 16 pohon, yang dipotong menjadi 45 potong. Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan.

“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...