30 Tahanan Lapas Rangkasbitung Jalani Sidang Secara Online

Date:

Sejumlah terdakwa atau tahanan Lapas Rangkasbitung menjalani sidang online. (Istimewa).

Lebak- Sedikitnya 30 terdakwa atau tahanan di Lapas Rangkasbitung menjalani sidang secara online, Kamis, 26 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan sidang online dilakukan di Aula Lapas Rangkasbitung dengan menggunakan 1 unit PC beserta kamera. Mereka secara otomatis tersambung secara daring dengan hakim, jaksa dan pendamping hukum (lawyer).

“Berdasar situasi yang tidak memungkinkan dan kami terus lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, pelayanan harus tetap berjalan, proses peradilanpun demikian sehingga dengan aturan yang diperkenankan hakim kami tetap bisa melaksanakan persidangan secara online,”kata Budi dalam rilis yang diterima BantenHits.com, Jumat, 27 Maret 2020.

“Jadi WBP kami yang mengikuti tidak perlu ke Pengadilan cukup di Ruang Aula yang kita jadikan tempat sidang secara online,”tambahnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Taufik mengatakan sidang online dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini di tengah KLB Corona. Namun, tetap menganut asas transparansi dan keterbukaan.

“Sehingga tidak ada yang dilanggar dari sistem peradilan pidana, sepanjang hakim yang menyidangkan tidak keberatan, kami tetap bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan ditengah upaya pencegahan pandemi virus corona,”katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related