Banten Hits – Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menyatakan, ketidakhadiran saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, tidak akan berpengaruh kepada penetapan penghitungan suara pada rapat Pleno terbuka KPU.
“Enggak bisa ngegugurin proses penetapan penghitungan suara,” kata Ahmad Suja’i kepada wartawan usai rapat Pleno Terbuka di Cast Water Part Cikole, Pandeglang, Kamis (17/15/2015).
Suja’i menerangkan, kendati ada anggota KPU yang tidak menandatangi berita acara penetapan perolehan penghitungan suara, maka hal itu tidak menjadi soal selama ada alasan yang jelas. Sebab, proses penetapan itu bisa dihadiri sekurang kurangnya oleh empat orang anggota KPU dan ditandangani sekurang-kurangnya tiga dari lima anggota KPU.
“Jangankan saksi, dari lima anggota KPU yang tanda tangan hanya tiga orang, itu tidak jadi soal, karena yang terpenting kita menghadiri sekurang-kurangnya empat orang, yang menandatangani sekurang-sekurangnya tiga orang,” jelasnya. (BACA: Dua Saksi Paslon Tak Hadir Pleno Terbuka KPU Pandeglang).
KPU kata dia memiliki kewajiban memberikan undangan kepada masing-masing paslon sehari sebelum pelaksanaan. Jika paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mendelegasikan saksi, hal tersebut adalah hak masing-masing calon. Namun, tidak menghambat proses penetapan penghitungan suara.
Kemudian soal adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, hal itu merupakan kewajiban Panwaslu untuk memproses.
“Silahkan, karena itu hak masing-masing, Panwaslu berkewajiban memproses itu,” ucapnya. (BACA: Pleno KPU, Ini Perolehan Suara Masing-masing Pasangan di Pilkada Pandeglang).
Hingga saat ini, Banten Hits masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada tim paslon nomor urut 1 Aap Aptadi-Dodo Djuanda dan paslon nomor urut 3 Siti Romlah-Yan Riadi (Umira) ihwal ketidakhadiran saksi dalam Pleno tersebut.(Nda)