Lebak – Sepuluh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Mandala, Kabupaten Lebak tidak laik jalan setelah dilakukan ramp check.
Petugas ramp check Raden Kosasih mengatakan, selain tidak laik jalan, pihaknya menemukan bus dengan trayek menyimpang dan ada ketidak sesuaian antara nomor rangka dengan STNK sehingga dikenakan sanksi dilarang masuk area Terminal Mandala.
“Kalau mereka memaksa beroperasi bukan tanggung jawab kami,” kata Raden usai melakukan pemeriksaan kendaraan, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, delapan Armada AKAP yang dilarang masuk lantaran kondisi nya tidak layak jalan, trayek menyimpang bahkan tidak adanya kesesuaian antara no rangka dengan STNK.
“Rata-rata usia kendaraan sudah lebih dari 25 tahun. Kita harap perusahaan otobus bisa segera mengurus persoalan trayek dan kondisi armadanya,” imbau Raden.
Dari data yang didapat, sepuluh bus yang dinyatakan tak laik jalan tersebut merupakan milik Primajasa, PO Rudi dan Bulan Jaya jurusan Rangkasbitung-Tanjung Priok, Rangkasbitung-Bekasi, Rangkasbitung-Kalideres dan Rangkasbitung-Bogor.(Nda)