Loloskan Dua Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Bawaslu Pandeglang: Tidak Ada Intervensi

Date:

Bawaslu Pandeglang Gelar Sidang Ajudikasi
Bawaslu Pandeglang menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu. Sidang meloloskan dua mantan napi korupsi Heri Baelani dan Dede Widarso menjadi caleg pada Pemilu 2019. (Banten Hits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Dua mantan napi korupsi Heri Baelani dan Dede Widarso lolos menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019. Keduanya caleg Partai Golkar.

BACA JUGA: Bawaslu Banten Diminta Tegas Tolak Permohonan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Lolosnya dua caleg dari Partai Golkar tersebut melalui Sidang ajudikasi, Kamis (6/9/2018).

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menjelaskan, putusan tersebut berpedoman terhadap UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 dan 51, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam aturan tersebut, tidak membatasi hak seseorang untuk dipilih maupun memilih. Artinya, yang bersangkutan belum dicabut hak pilihnya. Sehingga dapat menjadi bacaleg dan masuk Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Ade.

Ade menegaskan, putusan tersebut terbebas dari intervensi pihak manapun. Proses mediasi sudah ditempuh, namun harus melalui proses ajudikasi.

“Tidak ada intervensi, karena ini adalah kewenangan Bawaslu terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU Pandeglang untuk memasukan nama Heri Baelani dan Dede Widarso ke dalam DCS pada Pemilu 2019,” desak mantan komisioner KPU Pandeglang ini.

Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengaku tak terkejut atas putusan tersebut.

“Beberapa daerah lain sudah lebih dulu seperti ini, seperti di Cilegon,” ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Cilegon Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Namun, KPU tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU provinsi dan pusat. Tiga hari ke depan, akan ada pengunguman terkait hal itu.

“Kami lembaga kolektif kolegial, tentunya setiap persoalan harus didiskusikan di internal untuk diambil langkah-langkah yang sesuai ketentuan dan arahan dari KPU provinsi dan pusat,” tandasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...

Kejutan Suara PSI di Tangerang Raya, Ungguli Sementara PAN dan Demokrat di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Data real count KPU hingga Sabtu...

Kampanye Terbuka di Tegal Wangi Cilegon, PPP Targetkan Suara 1 Fraksi di Legislatif

Berita Cilegon -DPC PPP Cilegon menggelar kampanye terbuka di...

Massa PDIP Pendukung Jokowi Diprediksi Bakal Migrasi ke PSI

Berita Pemilu - Bergabungnya Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden...