Empat Pasangan Calon Segera Jalani Tes Kesehatan

Date:

Banten Hits.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, periode 2013-2018. Penetapan dilakukan dalam pleno penetapan yang digelar KPU Kota Tangerang, Sabtu (13/7/2013).

Keempat pasangan calon tersebut, langsung dikoordinasikan KPU Kota Tangerang ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang untuk selanjutnya menjalani tes kesehatan.

Banten Hits.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, periode 2013-2018. Penetapan dilakukan dalam pleno penetapan yang digelar KPU Kota Tangerang, Sabtu (13/7/2013).

Keempat pasangan calon tersebut, langsung dikoordinasikan KPU Kota Tangerang ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang untuk selanjutnya menjalani tes kesehatan.

Keempat pasangan calon yang segera menjalani tes kesehatan usai penetapan ini adalah, pasangan Arief Wimansyah-Sachrudin, Dedi Gumelar-Suratno Abubakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Harry Mulya zein-Iskandar.

Keempat pasangan calon ini menurut Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain, dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam pleno yang digelar oleh KPU Kota Tangerang.

“Ada dua pasangan calon yang menjadi catatan kami terkait penandatangan surat permohonan pemunduran diri jabatan atau kepegawaian dari pimpinan, yaitu HMZ dan Sachrudin. Ini akan kami tunggu sampai tanggal 23 juli 2013. Kalau dari tanggal tersebut belum kami terima, ini bisa masuk dalam kategori tidak memenuhi sayart (TMS),” kata Syafril seusai rapat pleno.

Syafril juga menjelaskan, KPU Kota Tangerang dalam pleno tersebut juga memutuskan, pasangan AMK-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat (TMS), dikarenakan kurang dukungan dari partai.

“Satu pasangan bakal calon tersebut kami nyatakan tidak lolos dikarenakan kurang dukungan partai. Seperti diketahui, Partai Hanura yang pertama kali mengusung AMK-Gatot, di masa perbaikan berpindah ke pasangan calon lain,” jelas Syafril.

Selain dukungan Partai Hanura berpindah, menurut Syafril, dari 23 partai non parlemen yang mengusung pasangan AMK-Gatot, ada dua partai non parlemen yang tidak memenuhi syarat, yaitu PKNUI dan Partai Buruh. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...