Pencetakan Surat Suara Disoal

Date:

Banten Hits.com– Belasan massa yang tergabung dalam Jambret (jaringan masyarakat dan mahasiswa bersatu), Selasa (20/8/2013) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar segera Mengusut pelanggaran proses percetakan ulang surat suara pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013 -2018.

Para pengunjuk rasa menilai, pencetakan ulang surat suara Pemilukada Kota Tangerang dengan melampirkan lima pasangan calon adalah tindakan melawan hukum.

Banten Hits.com– Belasan massa yang tergabung dalam Jambret (jaringan masyarakat dan mahasiswa bersatu), Selasa (20/8/2013) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar segera Mengusut pelanggaran proses percetakan ulang surat suara pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013 -2018.

Para pengunjuk rasa menilai, pencetakan ulang surat suara Pemilukada Kota Tangerang dengan melampirkan lima pasangan calon adalah tindakan melawan hukum.

Kordinator Aksi, Darma menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU Banten adalah dengan melakukan penunjukan langsung atas pencetakan ulang surat suara yang menyantumkan lima pasangan calon. Hal tersebut menurut Darma, tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2013 dan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012.

“Kami meminta dan mendesak Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang beserta aparat agar segera mengambil tindakan dengan memeriksa ketua dan anggotaa KPU Provinsi Banten, pejabat Sekretariat KPU Kota Tangerang, ketua dan anggota Panwaslu Kota Tangerang, juga pimpinan PT Trisakti Mustika Graphika,” katanya.

Berbeda dengan tuntutan itu, beberapa hari sebelumnya sejumlah desakan agar soal pencetakan surat suara Pemilukada Kota Tangerang diselesaikan secara hukum pernah disuarakan sejumlah kalangan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Hery Rumawatine adalah salah satunya. Jika kelompok Jambret menyoal pencetakan kertas suara yang menyantumkan lima pasangan calon, Herry justru sebaliknya. Dia menyoal pencetakan kertas suara dengan tiga pasangan calon. Saat itu, KPU Kota Tangerang yang telah dinonaktifkan DKPP dianggap terburu-buru menyetak kertas suara. (Baca juga: KPU Nonaktif Dinilai terburu-buru Cetak Kertas Suara)

Bahkan Herry menyarankan, jika dalam pencetakan kertas suara yang memuat tiga pasangan calon oleh KPU Kota Tangerang nonaktif ditemukan pelanggaran, maka persoalan itu harus dituntaskan secara hukum. (Baca juga: Soal Kertas Suara Harus Dituntaskan Hukum)

Dalam aksinya di Kejari Kota Tangerang ini, kelompok massa dari Jambret kemudian ditemui oleh perwakilan dari pihak Kejari Tangerang. Mereka kemudian menyerahkan surat tuntutan juga surat bukti pelanggaran hukum yang sedang mereka persoalkan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...