Selasa MK Putuskan Sengketa Pemilukada Kota Tangerang

Date:

Banten Hits.com– Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelfa akhirnya mengagendakan jadwal sidang putusan untuk sengketa Pemilukada Kota Tangerang pada Selasa (19/11/2013) mendatang.

Dalam laman yang dirilis situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Harry Mulya Zein dan Iskandar, juga nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Abdul Syukur – Hilmi Fuad akan dilakukan pada Selasa 19 November 2013 pukul 15.30 WIB.

Banten Hits.com– Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelfa akhirnya mengagendakan jadwal sidang putusan untuk sengketa Pemilukada Kota Tangerang pada Selasa (19/11/2013) mendatang.

Dalam laman yang dirilis situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Harry Mulya Zein dan Iskandar, juga nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Abdul Syukur – Hilmi Fuad akan dilakukan pada Selasa 19 November 2013 pukul 15.30 WIB.

Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi hasil akhir setelah para pihak yang berperkara menjalani rangkaian persidangan yang sudah memasuki 2 bulan ini.

Pihak tergugat dalam sengketa Pemilukada Kota Tangerang ini adalah penyelenggara Pemilukada Kota Tangerang, yakni KPU Banten dan KPU Kota Tangerang.

Sementara, pihak terkait dalam PHPU Kota Tangerang adalah pasangan pemenang nomer urut 5 Arief R Wismansyah – Sachrudin yang unggul hingga 48,02 Persen suara dalam Pemilukada Kota Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 lalu itu.

Pada persidangan terdahulu saat masih dipimpin Akil Mochtar yang sekarang berstatus tersangka kasus suap sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas, disebutkan bahwa dalam proses Pemilukada Kota Tangerang tak ditemukan adanya unsur kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Akil Mohtar dalam sidang putusan yang digelar 1 Oktober 2013 lalu itu, memutuskan putusan sela yang berisi memerintahkan KPU Banten untuk memverifikasi dukungan Partai Hanura dan melakukan tes kesehatan kepada pasangan nomor urut 5 Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto.

Sehari setelah memberi putusan sela sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Akil Mohtar ditangkap KPK setelah tertangkap tangan menerima suap untuk sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...