KPU Pandeglang Jamin APK Paslon Tak Digandakan

Date:

Banten Hits – KPU Kabupaten Pandeglang menjamin alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang tidak akan digandakan. KPU berpegang pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015, Pasal 68 yang menyebutkan, pasangan calon dan tim kampanye dilarang mencetak ulang, menyebarkan dan memasang diluar yang difasilitasi oleh KPU.

“Jadi itu sudah jelas larangannya,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada Banten Hits, Minggu (20/9/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Suja’i terkait kekhawatiran APK digandakan, mengingat APK yang sudah dicetak KPU dan telah terpasang tidak terdapat logo KPU.

Menurut Ahmad Suja’i, KPU hanya mencetak APK pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pandeglang untuk selanjutnya difasilitasi dan dipasang KPU di tempat yang telah ditentukan. Mengenai desain APK, semuanya diserahkan kepada paslon.

“Berkaitan dengan logo (KPU), memang tidak ada logo, karena itu desainnya dari mereka. Foto paslon, visi misi, logo partai pengusung. Kita hanya mencetak saja sesuai dengan ukuran yang kita tentukan. Jadi tidak ada masalah meski tidak ada logo KPU,” jelasnya.

Ahmad mengungkapkan, AKP yang difasilitasi oleh KPU ada dua jenis, yakni Alat Peraga kampanye itu sendiri yang di tentukan jumlah dan tempat serta yang di pasang oleh KPU.

“Kalau bahan kampanye ada empat jenis, seperti pampet, stiker, player dan poster, itu yang disebarkan oleh paslon atau tim kampanye pada melakukan kegiatan kegiatan kampanyenya,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban Nomor Urut 1, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy Nomor Urut 2

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan...

Pasangan Intan dan Toat Resmi Dapat Tiket untuk Bertarung di Pilkada Pandeglang 2020

Pandeglang - Pasangan Irna Narulita - Tanto Warsono Arban...