Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada perhelatan Pilkada 9 Desember 2015.
Pasangan Irna -Tanto ditetapkan sebagai pemenang Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 121/PHP.BUP-XIV/2016 tentang penolakan sengketa perselisihan hasil Pilkada Pandeglang, yang disusul dengan Surat Keputusan KPU Pandeglang Nomor: 01/Ba/1/2016 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Pandeglang, 9 Desember 2015.
Namun, dalam kesempatan tersebut, baik Irna maupun Tanto tak telihat hadir dalam pleno penetapan yang digelar di pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (22/1//2016).
Sekretaris tim pemenangan Intan-Tanto, Hafazah mengatakan, ketidak hadiran Irna dalam pleno tersebut dikarenakan, Irna tengah menjalani tugas domestik.
“Ibu lagi memiliki tugas domestik, tugas yang dimaksud, seperti menjadi ibu rumah tangga dan tugas seorang istri. Itu yang enggak bisa kita introspeksi, Undang-undang pun tak bisa,” kata Hafazah.
Sedangkan kata dia, ketidakhadiran Wakil Bupati Tanto Warsono Arban ke acara tersebut, karena disebabkan kondisi kesehatan menantu dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut dalam kondisi yang kurang baik.
“Kalau Pak Tanto sedang sakit,” ucapnya.
“Insya Allah, sebelum atau sesudah pelantikan dalam seratus hari pertama, ibu Irna akan menemui menemui masyaralkat masyarakat Pandeglang,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengaku, tidak mempersoalkan ketidakhadirian pasangan Irna-Tanto dalam pleno tersebut.
“Tidak jadi soal, karena sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor II yang isinya kewajibannya (KPU) hanya mengundang, adapun calon tidak datang itu lain hal, dan tidak mengganggu proses penetapan,” pungkasnya.
Selain Irna-Tanto, pasangan Aap Aptadi-Dodo Djuanda pun tak terlihat menghadiri pleno tersebut. Hanya ada perwakilan dari pasangan Ratu
Siti Romlah-Yan Riadi (Umira).(Nda)