Banten Hits – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD, Organda, Kepolisian dan pengusaha Otobus di Kabupaten Pandeglang telah menyepakati tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) trayek Jakarta-Labuan sebesar Rp55.000.
Jika ada bus yang berani melanggar kesepakatan tersebut maka siap-siap izin operasi bus tersebut bakal dibekukan.
“Sesuai yang disepakati sebesar Rp55 ribu. Kalau ada yang mainkan tarif kita minta Kementerian Perhubungan untuk membekukan izin operasionalnya,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Muhklas Halim, kepada awak media, belum lama ini.
BACA: Tarif Lebaran Bus Jakarta-Labuan Ditetapkan Rp 55 Ribu
Muhklas menerangkan, konsekuensi tersebut sudah diketahui dan disekapakati oleh masing masing PO. Untuk itu, pihaknya meminta tidak ada bus di lapangan yang seenaknya memainkan tarif kepada penumpang selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.
“Sudah saya sampaikan kala di lapangan tidak sesuai yang ditentukan, langsung kita ajukan agar izinnya dibekukan,” ucapnya.(Nda)