Awas! Anggota PPS Bisa Dipidana Jika Sengaja…

Date:

Banten Hits – Sebanyak 1.035 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lebak dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, di Aula Ponpes Darul Qoriin, Kalanganyar, Rabu (20/7/2016).

Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin meminta agar PPS bisa bekerja secara profesional sesuai dengan kode etik. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama menjalankan tugas pada Pilgub Banten 2017.

“Saya minta PPS bekerja profesional, terutama saat mendata warga yang sudah mempunyai hak pilih di Pilgub,” kata Saparudin.

Anggota PPS yang melanggar kode etik dan terbukti sengaja tidak mendata warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa diproses pidana.

“Pidana kalau ada anggota PPS yang sengaja tidak mendata warga yang sudah mempunyai hak pilih,” tegasnya.

Sekretaris KPU Lebak, Tedi Kurniadi menambahkan, agar anggota PPS tidak terjerat hukum, maka wajib memahami Undang-undang tentang Pemilu. Setiap Kecamatan nantinya akan diisi oleh tiga orang PPS, dengan satu ketua dan dua anggota.

“Mereka bekerja di bawah pengawasan PPK dengan honor ketua Rp900 ribu per bulan dan anngota Rp800 ribu,” jelasnya.

Pelantikan PPS sendiri dilakukan secara serentak di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Usai dilantik, PPS mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek). PPS dianggap merupakan ujung tombak suksesnya penyelenggaraan Pemilu.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...