4 Oktober 2016 Batas Akhir Calon Independen Lengkapi KTP Dukungan

Date:

 

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengingatkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur perseorangan, harus bisa melengkapi kekurangan KTP dukungan hingga batas akhir yang telah ditentukan 4 Oktober 2016.

Menurut Komisioner KPU Banten Saiful Bahri, jika hingga batas akhir yang telah ditentukan pasangan calon independen tidak bisa melengkapi dukungan KTP, maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat maju dari jalur perseorangan.

“Iya otomatis kalo pada tanggal 4 Oktober tidak memenuhi syarat dukungan yang sudah ditentukan oleh KPU Banten, setelah TMS dikali dua tersebut tidak terpenuhi otomastis tidak diterima,” paparnya.

“Kalo dukungan yang sudah memenuhi syarat (MS) sudah distempel oleh KPU Banten. Iya semua yang memenuhi kalo tidak ada stempel tidak diterima, itu yang memenuhi jika mereka memenuhi (syarat dukungan KTP), kalau tidak ya itu tadi gagal,” sambungnya.

Saiful Bahri menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi secara manual dengan melibatkan ratusan PPK dan PPS hingga tanggal 15 Agustus 2016 untuk mencocokkan antara data B1/KWK dengan hardcopy KTP yang terkumpul (NIK, Nama, Tanggal Lahir, Asal wilayah KTP, dll). Jika cocok maka statusnya memenuhi syarat, tapi jika ada salah satu elemen yang berbeda maka statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Hingga verifikasi terakhir, ukungan yang memenuhi syarat yang akan diverifikasi faktual oleh PPS pasangan Dimyati Natakusumah-Yemmelia 581.525 dukungan dan pasangan Yayan-Ratu 424.637 dukungan.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...