Banten Hits – Ali Saepul salah seorang wartawan mengalami penganiayaan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa mahasiswa di kantor bupati Lebak, Jumat (28/10/2016). Ali dipukul dan ditendang oleh salah satu anggota Satpol PP saat berusaha melerai kericuhan antara mahasiwa dengan Satpol PP.
Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Lebak Acep Saepudin mendesak, agar kasus penganiayaan tersebut diproses hukum untuk memberikan efek jera.
“Itu sudah masuk tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” kata Acep, kemarin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga diminta tegas terhadap anggota maupun pegawainya yang bersikap arogan.
“Sudah mencoreng nama baik institusi, menganiaya wartawan yang sedang meliput tentu itu tindakan yang tidak terpuji, saya harap ada sanksi tegas, pecat kalau perlu agar jadi contoh bagi petugas atau pegawai lain,” pintanya.
Terkait dengan penganiayaan yang dialaminya, Ali sudah melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kota Rangkasbitung.
“Kami terima laporannya dan akan kami periksa oknum anggota itu termasuk Kasatnya,” kata Kapolsek Kota Rangkasbitung AKP Nono Hartono, Jumat (28/10).(Nda)