Banten Hits – Calon gubernur Banten petahana Rano Karno dilaporkan Tim Advokasi pasangan WH-Andika ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (23/11/2016).
Ditemui di Kantor Bawaslu Banten, Ramdan Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut karena Rano diduga melakukan money politic. Hal itu dilakukan, saat Rano menjenguk salah satu pasien yang tengah dirawat di RSUD Banten.
“Di video itu, pak Rano ngasih amplop ke keluarga pasien sambil bilang ‘ini buat makan’, patut diduga amplop itu berisi uang, masa iya daun buat makan,” ujar Ramdan.
Pemberian amplop kepada pasien dan ucapan Rano itu yang harus ditelusuri oleh Bawaslu.
“Kalau memang itu terbukti, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2012, ancamannya itu bisa didiskualifikasi,” terang Ramdan.
Ramdan meyakini, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan money politic tersebut. Namun dibutuhkan pula ketegasan dari Bawaslu.
“Kalau seperti ini dibiarkan, jangan bermimpi Banten akan jadi provinsi yang maju,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, segera mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut, termasukj secepatnya memanggil pihak-pihak terkait.
“Ya, termasuk pak Ranonya kami panggil. Waktu itu juga ada tim dari Bawaslu yang ikut memantau kegiatan tersebut, semua pihak yang ada di situ pasti akan dipanggil,” jelasnya.(Nda)