BPOM Gerebek Pabrik Saus Ilegal di Neglasari Tangerang

Date:

01caf15495d25ccddee38eac03832e71

Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi saus sambal yang diduga ilegal, di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jum’at (3/3/2017).

Saat didatangi petugas, pabrik ini tengah memproduksi ribuan botol saus sambal dan kecap.

“Kita sudah amati ini sejak lama, pabrik ini tidak memiliki izin edar jadi sudah pasti ilegal,” ujar Kepala BPOM Pusat, Penny K. Lukito,

Pabrik dengan nama PD Sariwangi ini dapat mengedarkan 600-800 lusin saus sambal ke delapan wilayah di seluruh Indonesia.

“Mereka berdiri sudah sejak tahun 1980, sudah menyebarkan ke wilayah Kalimantan, Jawa, dan Sumatera, Tangerang menjadi pasar utamanya,” kata Penny.

Penny mengatakan, dengan tidak adanya izin edar, tidak dapat diketahui kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.

“Ini kan masuk kedalam tubuh kita, tadi ketika di uji produk ini mengandung bahan kimia berlebih, diantaranya benzoat atau pengawet yang melebihi kadar dan pewarna yang diduga pewarna tekstil,” jelasnya.

Selain itu, ketika dilakukan sidak kedalam ruang produksi, Penny menemukan adanya proses produksi yang tidak higienis.

“Jangka pendek diare dan sakit perut juga mual, jangka panjangnya bisa merusak ginjal, hati, dan menyebabkan kanker,” jelasnya.

Pabrik ini akan ditutup oleh BPOM dan akan dilakukan pembinaan, jika masih membandel, lanjut Penny akan dikenakan sanksi Pidana.

“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan atau denda Rp.4 Milliar,” tandasnya.(Zie)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related