Tangerang – Sidang kasus gugatan Alfamart kepada Mustolih Siradj yang meminta pihak Alfamart, untuk mengumumkan kemana aliran dana donasi yang telah dikumpulkan digelar, Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam sidang perdana ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga menjadi tergugat karena telah mengeluarkan keputusan bahwa Alfamart merupakan badan publik, padahal pihak Alfamart merasa Perusahaan Publik.
Pantauan Banten Hits, persidangan digelar di ruang sidang 3 pengadilan negeri Tangerang, sudah dipenuhi pendukung Mustolih yang menjadi tergugat II, dimana diantaranya mahasiswa dan rekan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua yakni I Gede Suwarsana mengatakan, sesuai Perma Nomor 2 tahun 2017, sidang tersebut akan dilakukan tanpa adanya mediasi.
“Sesuai dengan aturan, sidang ini dilaksanakan dengan sangat sederhana,” ujarnya.
Bahkan, sidang ini dilakukan berjangka waktu yakni selama 60 hari kerja sudah harus ada putusan.
“Untuk itu penggugat maupun tergugat hanya diperbolehkan menyerahkan bukti baru yang terkait dengan bantahan,” tandasnya.(Zie)