Sidang Kasus Gugatan Alfamart Terhadap Mustolih Siradj Digelar PN Tangerang

Date:

Tangerang – Sidang kasus gugatan Alfamart kepada Mustolih Siradj yang meminta pihak Alfamart, untuk mengumumkan kemana aliran dana donasi yang telah dikumpulkan digelar, Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.

 

Dalam sidang perdana ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga menjadi tergugat karena telah mengeluarkan keputusan bahwa Alfamart merupakan badan publik, padahal pihak Alfamart merasa Perusahaan Publik.

Pantauan Banten Hits, persidangan digelar di ruang sidang 3 pengadilan negeri Tangerang, sudah dipenuhi pendukung Mustolih yang menjadi tergugat II, dimana diantaranya mahasiswa dan rekan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua yakni I Gede Suwarsana mengatakan, sesuai Perma Nomor 2 tahun 2017, sidang tersebut akan dilakukan tanpa adanya mediasi.

“Sesuai dengan aturan, sidang ini dilaksanakan dengan sangat sederhana,” ujarnya.

Bahkan, sidang ini dilakukan berjangka waktu yakni selama 60 hari kerja sudah harus ada putusan.

“Untuk itu penggugat maupun tergugat hanya diperbolehkan menyerahkan bukti baru yang terkait dengan bantahan,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...