Al Muktabar Pilih Cuekin Kritik DPRD soal Kucuran Utang Rp4 Triliun PT SMI untuk Pemprov Banten

Date:

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al- Muktabar saat memberikan keterangan pers soal kucuran utang Rp4 Triliun. (Istimewa)

Serang- Sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten mulai mempertanyakan kucuran utang Rp4 Triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemerintah Provinsi Banten.

Pinjaman yang disebut-sebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi itu pun menjadi perbincangan hangat setelah Gubernur Banten Wahidil Halim melakukan penandatanganan MoU dengan Direktur PT SMI Edwin Syahruzan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Berbagai kritikan dilayangkan para wakil rakyat mulai dari alur pinjaman yang disebut-sebut tak diketahui secara resmi oleh DPRD sampai dengan anggapan pinjaman Rp4 Triliun tersebut hanya akan membebani APBD saja.

Baca Juga: Kucuran Utang Rp 4 Triliun untuk Pemprov Banten Tak Diketahui DPRD, Kok Bisa?

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar memilih untuk tidak mempermasalahkan kritikan anggota DPRD itu. Bagi dia, hal tersebut memang sudah menjadi kewenangan (DRPD) dalam melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara lain, pengawasan, budgeting dan legislasi. 

“Saya pikir bapak/ibu di dewan (DPRD) punya kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Saya pikir sah-sah saja,”kata Al Muktabar kepada awak media di Pendopo Gubernur Lama, Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2020.

Saat ditanya wartawan berapa besaran dana pinjaman yang diajukan Pemprov Banten ke pemerintah pusat, Al Muktabar enggan menjawabnya. Ia malah berdalih rencana tersebut belum diajukan, tetapi masih satu spesifik pada alur merespon yang disebut dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Tadi saya bilang belum pengajuan kan kontennya, kan kita masih satu spesifik pada alur merespon apa yang disebut dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN), alurnya begitu,”tuturnya.

Baca Juga: DPRD Sebut Keputusan Wahidin Halim Ngutang Rp 4 Triliun ke PT SMI Hanya Akan Membebani APBD

Ia menambahkan, bahwa aspek regulasi itu harus dengan alur konektifitas pada regulasi yang diatur oleh DPRD dan tentu akan dipatuhi Pemprov Banten. 

“Nggak ada konten yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, itu prinsip,” tukasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...