Serang – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, nekat membuat sejumlah proyek fiktif dari dana desa (DD) selama dua tahun.
Ulah Kades ini tercium aparat penegak hukum (APH) dan akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.
Kades nekat ini adalah Habibullah, Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak. Dia diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra, sejumlah proyek fiktif tersebut yakni TPT dan pembangunan jalan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp493 juta.
“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dibayarkan,” kata Andra, dikutip BantenHits.com dari Kompas, Sabtu 9 Oktober 2021.
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha. Kini Kades tersebut ditahan di Rutan Polres Serang.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota
Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Engkos Kosasih