Buruh di Lebak Tak Dapat THR? Segera Lapor ke Posko Pengaduan Disnakertran

Date:

Ilustrasi THR
ILUSTRASI THR (WASPADA.CO.ID)

Lebak- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko itu dibuat untuk menampung keluhan bagi para buruh di Kabupaten Lebak yang tak mendapatkan THR.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Lebak,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin kepada awak media, Senin, 19 April 2021.

Menurut Tajudin, para pekerja sendiri berdasarkan kontrak kerjanya berhak untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.

“Semua pekerja berhak mendapatkan THR, kecuali yang baru masuk. Jika tidak, maka pekerja itu dapat mengaku kepada kami, ” ujarnya.

“Ada petugas yang melayani pengaduan. Memfasilitasi berkas pengaduan dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Selanjutnya kita akan lakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja itu, ” tambahnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Wanti-wanti Jajaran soal Penyusunan RKA: Ini Muaranya Harapan Warga!

Berita Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin,...

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...