Serang – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJB atau Bank Jabar Banten senilai Rp 8,7 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan pihak swasta Dheerandra A Widjaya telah memasuki babak baru.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, pada Selasa, 11 Mei 2021 telah menggelar sidang lanjutan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Kunto Aji Cahyo Basuki dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Sementara, terdakwa lainnya Dheerandra dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Dheerandra juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar dari keseluruhan sebesar Rp 8,1 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa Kunto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit fiktif kepada dua perusahaan senilai Rp 8,7 miliar pada 2015.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Rp 1 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Aksi persekongkolan kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman dengan menggunakan dua perusahaan, yakni PT Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky.
Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris PT Abadi Soraya dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Kunto Aji dinilai oleh jaksa melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana