Ikut Nikmati Duit Kredit Fiktif BJB, Mantan Kepala Cabang Tangerang Dituntut Enam Tahun Penjara

Date:

Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. Dalam kasus itu Kejati menetapkan KA, Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS sebagai tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJB atau Bank Jabar Banten senilai Rp 8,7 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan pihak swasta Dheerandra A Widjaya telah memasuki babak baru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, pada Selasa, 11 Mei 2021 telah menggelar sidang lanjutan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Kunto Aji Cahyo Basuki dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.

Sementara, terdakwa lainnya Dheerandra dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Dheerandra juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar dari keseluruhan sebesar Rp 8,1 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa Kunto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit fiktif kepada dua perusahaan senilai Rp 8,7 miliar pada 2015.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Rp 1 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Aksi persekongkolan kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman dengan menggunakan dua perusahaan, yakni PT Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky.

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.

Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris PT Abadi Soraya dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.

Kunto Aji dinilai oleh jaksa melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...