Misteri Mayat di Samping Tol Tangerang-Merak Terbongkar; Dibunuh oleh Sepasang Kekasih

Date:

Sepasang kekasih menjadi dalang pembunuhan terhadap mayat laki-laki yang ditemukan warga tergelak di samping Tol Tangerang-Merak. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Tangerang- Misteri penemuan mayat di Green Like City (GLC), Karang Tengah Kota Tangerang berhasil dibongkar Polres Metro Tangerang Kota.

Ya, mayat laki-laki itu bernama Bayu (19). Dia merupakan korban pembunuhan lalu ditemukan warga di samping Tol Tangerang-Merak.

Dalam waktu 24 jam pasca ditemukan korban, Kepolisian berhasil mengungkap dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih berinisial FR (21) dan DF (18).

“Korban mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan usai rekontruksi ungkap kasus di lokasi kejadian,Jumat 3 Juni 2022.

Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF. Mendengar cerita itu tersangka DF cemburu dan kesal saat diperlihatkan isi chat WhatsApp dari korban.

“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu,” ungkap Zulfan.

Saat bertemu, Kata Zulfan, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak (TKP), disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.

“Di lokasi tempat kejadian, tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur,”
jelasnya.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, usai memukul korban dan mendorong ke samak-semak tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban, namun kembali lagi ke TKP sembari membawa pisau cutter.

“Tersangka sempat kembali lagi ke TKP untuk mamastikan korban meninggal dunia dengan membawa pisau cutter lalu menyayat wajah dan leher korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...