Lurah dan Camat di Kota Tangerang Diturunkan Pantau Apotek dan Toko Obat untuk Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

Date:

Aparatur di Kota Tangerang mulai dari lurah dan camat diturunkan untuk memastikan obat sirup yang dilarang tidak beredar di Kota Tangerang. (Foto: tangerangkota.go.id)

Tangerang – Lurah dan camat di Kota Tangerang diturunkan langsung untuk turut memantau apotek dan toko obat di Kota Tangerang terkait peredaran obat sirup yang telah dilarang Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Hal ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah meminta lurah, camat, memastikan apotek, toko obat, klinik maupun rumah sakit di wilayahnya masing-masing tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya bagi anak.

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin rapat kewilayahan secara daring yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni bersama camat dan lurah se-Kota Tangerang, Rabu, 26 Oktober 2022.

Para camat dan lurah juga diminta menyosialisasikan kepada masyarakat dan juga fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

“Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti apotek, toko obat, klinik, Rlrumah sakit yang ada di wilayah,” ucap Arief melalui keterangan resmi. 

“Ada 156 produk obat yang dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada mereka dan masyarakat,” sambungnya.

Arief mengungkapkan di Indonesia ada 133 kasus gagal ginjal yang meninggal. Untuk Provinsi Banten ada 12 anak positif gagal ginjal dan di Kota Tangerang sendiri ada enam kasus dengan empat anak meninggal dunia, satu anak sembuh dan satu pasien masih dirawat.

“Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main – main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak.

Dimulai dari pelarangan peredaran obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

“Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat – obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan,” jelas Dini Anggraeni.(ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...