Warga Beri Informasi, Petugas Langsung Bergerak ke Pulomerak dan Ditemukanlah Obat-obat Berbahaya Ini

Date:

ILUSTRASI PEMBUNUH SANTRI PONPES BANI UTSMAN
Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya di Pulomerak. FOTO ILUSTRASI Kejahatan. (Dok. BantenHits)

Berita Cilegon – Informasi yang diberikan warga kepada jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon sangat berharga sekali.

Berkat informasi warga itu, Satresnarkoba Polres Cilegon bisa mencegah peredaran obat-obat berbahaya yang merusak generasi muda bisa dicegah.

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Cilegon, Selasa, 3 Januari 2023 sekitar jam 20.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan AS (29), warga Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dari tangan AS petugas menyita obat-obatan golongan keras yakni ribuan butir Hexymer dan Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul mengungkapkan, keberhasilan jajarannya mengendus peredaran obat keras bermula setelah salah satu anggotanya mendapatkan informasi dari warga.

“Ps Kanit 1 Satnarkoba Polres Cilegon Aiptu Dadan mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung bergerak kemudian berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS (29),” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul Bahri, Selasa, 10 Januari 2023.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang per paketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir.

Kemudian 58 paket obat diduga Haxymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir, 1 botol obat diduga Haxymer berisi 1.000 butir, 1 botol obat diduga Haxymer berisi 800 butir, 1 pack plastik klip, 1 buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000, dan sebuah handphone merk Itel warna hijau.

“Dari keterangan AS bahwa obat tersebut diedarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari BO (DPO),” ujarnya.

Menurut Syamsul Bahri, tersangka AS (29) dapat dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pilkada Kabupaten Serang 2024; JSI Sebut Elektabilitas Andika Hazrumy Sulit Ditandingi

Berita Serang - Elektabilitas calon bupati Serang 2024-2029, Andika...

IKLAN: Selamat atas WTP ke-16 yang Diraih Pemkab Tangerang Berturut-turut!

Berita Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten...

BPK Minta Pemkab Tangerang Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Visi Besar Fitron ‘Mengerek’ PAD Pandeglang yang Kini Terendah di Banten

Berita Pandeglang - Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten...