Polres Pandeglang Tangkap Tiga Kawanan Pengedar Narkoba

Date:

Banten Hits – Satuan Narkoba Polres Pandeglang menangkap tiga orang pengedar Narkoba diantaranya, NR (21), DA (32) dan J (42). Karena melawan, satu diantara pelaku terpaksa dihadiahi timah panas petugas.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Setiawan, kepada awak media mengatakan, tertangkapnya kawanan pengedar barang terlarang tersebut bermula dari sebuah penggerebakan di rumah DA, di Desa Kaduela, Kecamatan Cadasari, Pandeglang.

“Tersangka DA memang sudah masuk dalam DPO,” kata Ary.

Dari penggerebekan di rumah DA, Polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi Sabu, satu buang bong dan satu unit handphone Nokia. Kepada petugas, DA mengaku barang tersebut ia dapat dari seseorang berinisial J, warga Kecamatan Baros, Serang.

“Setelah mendapat keterangan, tim langsung memburu dan menangkap J. Karena melawan petugas, tersangka terpaksa kita tembak kakinya,” ujar Kapolres seraya menambahkan, J merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Tak hanya sampai kepada DA dan J, petugas yang terus mengembangkan peredaran barang tersebut kemudian meringkus NR di rumah kontrakannya di Kecamatan Labuan.

“Kita sita Sabu dan 34 linting Ganja siap edar,” ucap Ary.

Kepada awak media, J yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang tukan kebun ini mengaku, mendapatkan barang tersebut dari wilayah Kebon Jeruk Jakarta. Untuk satu paket Narkoba, J menukar nya dengan 225 buah kelapa muda.

“Satu paket itu ditukar dengan 225 buah, saya dapat dari Kebon Jeruk,” tuturnya.

Ketiga pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ancaman 12 tahun pencara kini menununggu ketiganya yang dijerat dengan Pasal 111 KUHP ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...