Polisi Ringkus Pembunuh Anggota Ormas BPPKB Banten

Date:

Banten Hits – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap pelaku pembunuh Lukman Hakim, salah satu anggota Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, Senin (4/7/2016) lalu.

Pelaku bernama Izen Arluni alias Izen (24) ditangkap di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (14/7/16).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Darmawan Karosekali, Jumat (15/7) mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa di lokasi kejadian.

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi. Dia kita tangkap di wilayah Lebak,” kata Darmawan.

Kapolsek mengatakan, pembunuhan yang terjadi di Pasar Duta Mas Taman Cibodas, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut bermula saat tersangka yang berjualan jilbab tengah melayanai pembeli.

Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai Erik menabrak pembeli dan lapak dagangan milik tersangka. Karena ulahnya, tersangka menyuruh Erik untuk meminta maaf kepada konsumennya.

“Erik menceritakan kepada korban bahwa kepalanya dikeplak oleh tersangka,” ujar Darmawan.

Mendengar aduan rekannya, korban kemudian mendatangi tersangka untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun, setibanya di lapak tersangka, korban terlibat adu mulut dengan rekan tersangka bernama Young Heru.

“Tersangka kemudian meminjam pisau milik pedagang nasi goreng dengan alasan untuk memperbaiki lampu,” ucap Darmawan.

Tersangka yang menghampiri Heru dan korban bermaksud untuk melerai mengaku malah dipukul korban. Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang ia pinjam dari saku celananya dan langsung menyerang korban.

“Korban sempat menangkis serangan tersangka dan kabur ke are Pasar Laris dan dikejar oleh tersangka,” terang Kapolsek.

Setelah jarak keduanya dekat, tersangka langsung menikam punggung korban hingga korban terjatuh. Tak puas, tersangka kembali menusukan pisau di bagian perut dan pinggang korban sebanyak empat kali.

“Korban akhirnya meninggal setelah sempat dirawat selama empat hari di RSUD Tangerang,” imbuhnya.

“Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Darmawan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...