Pencuri Motor di Cargo Bandara Soetta Ditangkap

Date:

Banten Hits – Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang mengamankan SDY, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, seorang pria yang bekerja sebagai karyawan cargo Bandara Soekarno Hatta. SYD ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di area parkir tersebut. Selain menangkap tersangka, petugas juga menangkap dua orang penadah bersama empat Unit sepeda motor berbagai merek hasil curian yang dijual dengan harga Rp 2 juta rupiah perunit.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang AKP Dhany Aryanda, berdasarkan laporan korban pencurian yang masuk ke Polresta Bandara Soekarno Hatta, diketahui sering terjadi pencurian motor di area parkir cargo Bandara Soekarno Hatta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil menangkap tersangka yang berinisial SYD pada saat melakukan pencurian Helm di area parkir cargo Bandara Soekarno Hatta,” kata AKP Dhany kepada Banten Hits, Kamis (1/8/2013).

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku Lanjut Dhany, adalah dengan cara mengambil kunci motor milik teman kerja tersangka, yang biasa menyimpan kunci di dalam jaket.

“Ketika ada kesempatan, tersangka lalu mengambil kunci motor yang ada STNKnya lalu menunjukan kepada penjaga parkir,” ungkapnya.

Dari penangkapan SYD ini menurut Dhany, satuan yang dipimpinnya ini kemudian menangkap NSN dan DD yang diketahui sebagai penadah. Dari keduanya disita empat unit sepeda motor masing-masing, satu unit sepeda motor Honda jenis Vario dengan nomor polisi B 3569 NBA, satu unit Yamaha Zupiter B 6369 KRN, satu unit sepeda motor Suzuki B 6149 PBK, dan satu unit Honda Supra X 125 B 6920 CSD warna Hitam.

“Dari keterangan tersangka SYD, tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di area Bandara Soekarno Hatta. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Dhany.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...