BBKP Soetta Musnahkan Ribuan Komoditas Pertanian Ilegal

Date:

Tangerang – Ribuan komoditas pertanian ilegal yang berasal dari luar negeri dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (31/8/2017). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incinerator.

Beberapa komoditas pertanian yang masuk Indonesia tanpa disertai dokumen persyaratan dari negara asal, berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya, atau ditemukan OPTK berdasarkan hasil uji laboratorium.

Di antaranya, Rice Seeds Sample sebanyak 2,2 kg dari Filipina, Sorghum Seeds sebanyak 200 kg dari Taiwan, benih bawang, kacang, rumput, cabai, kedelai dan jagung yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, bibit Tin dari Malaysia, kurma dari Arab Saudi, durian dan buah naga dari Malaysia, mangga dari Dubai, dan berbagai macam produk tanaman lainnya.

Petugas juga memusnahkan 15.095 batang bibit Anggrek (Phalaenopsis Hybride) asal Filipina. Bibit senilai ratusan juta rupiah tersebut dimusnahkan karena mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Mengandung bakteri Dickeya Chrysanthemi yang merupakan OPTK A1 golongan I. Artinya, bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan,” ujar Kepala BBKP Bandara Soetta, Eliza Suryati Roesli.

Bakteri tersebut menyebabkan penyakit busuk lunak pada tanaman Anggrek dan dapat ditularkan melalui benih, tanah, sisa-sisa tanaman, maupun air irigasi.

“Bakteri ini dapat mengancam pertanaman Anggrek dan tanaman lainnya jika sampai beredar di Indonesia. Makanya kita musnahkan,” ucapnya.

Selain itu, sebanyak 3.314 ekor DOC (anak ayam) dari Amerika yang telah mati dalam perjalanan dan 386 kg produk hewan lainnya turut dimausnahkan, antara lain: daging ayam dari Tiongkok dan Korea, daging babi dari Tiongkok, daging sapi wagyu dari Jepang, serta daging olahan dari Tiongkok dan Vietnam.

“Yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil upaya pencegahan sebanyak 231 dalam kurun waktu April-Agustus 2017,” akata Eliza.

Ia menjelaskan, pemusnahan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan OPTK dari luar negeri sebagai upaya melindungi pertanian dalam negeri dan SDA.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk melindungi pertanian dalam negeri,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...