Rebutan Mic Karaoke, Penyebab Pria yang Tewas di Cafe Sabela Tangerang

Date:

Tangerang – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap serta menangkap enam tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan Ana Rusmana (48) yang mayatnya ditemukan sebuah tempat hiburan malam Cafe Sabela yang terletak di Jalan Raya Perancis RT.004/08, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017) dini hari, kini motif dari para pelaku pembunuhan ini pun terkuak. 

Selain Ana Rusmana, korban lainnya yang ikut mengalami luka adalah Royanih (39) dan Kamsari (36) warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ini mengalami luka robek di bagian dagu dan harus mendapatkan tujuh jahitan dan luka pada seluruh bagian muka.

“Pada pukul 23.45 WIB terjadi keributan di Cafe Sabela wilayah Kelurahan Benda, diduga berawal dari rebutan mic karaoke yang menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Ana dan yang dua luka-luka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan.

BACA JUGA : Seorang Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Cafe Jalan Raya Perancis Tangerang

Keenam tersangka yang berhasil diamankan usai dilakukan pengejaran yakni A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25) dan SAA (36), para tersangka melakukan pengeroyokan lantaran korban menegur agar bergantian untuk bernyanyi. Namun keenam tersangka tidak terima dan segera melakukan pemukulan dengan botol bir hingga mengakibatkan korban tewas ditempat.

“Kita lakukan pengejaran pada pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal,” ujarnya. 

Kedua kelompok, lanjut Harry, baik korban maupun pelaku tidak saling mengenal satu sama lain, mereka hanya memperebutkan pemandu lagu yang salah satu dari kedua kelompok tersebut mengenalnya.

“Sebelum terjadi keributan di dalam Cafe, ada ketersinggungan dalam pembagian lagu dan diakhiri dengan pelaku menusuk korban. Lalu setelah pelaku melarikan diri selama kurang lebih empat jam petugas berhasil menangkap para pelaku sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka berhasil diringkus didaerah Kamal Jakarta Utara,” jelas Harry

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...