Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menargetkan, 50 ribu sertifikat bisa diserahkan kepada warga 37 desa pada sembilan kecamatan di Kabupaten Pandeglang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 ini.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat dan Hukum BPN Kabupaten Pandeglang Suraji menyebut, Januari ini pihaknya sudah mulai bergerak melakukan penyuluhan PTSL. Program ini, kata Suraji, merupakan program nawa cita Presiden Joko Widodo yang menargetkan 2023 seluruh tanah di Indonesia sudah tepetakan.
“Kami minta dukungannya kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” ucap Suraji, Sabtu (27/1/2018).
BACA JUGA: Sertifikat yang Dibagikan Jokowi di Pandeglang Ditarik Ulang
Suraji menegaskan, proses penyertifikatan tanah warga melalui program PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Masyarakat hanya dibebankan membeli materai, biaya fotokopi dan patok.
“Pemerintah pusat menyubsidi (biaya) penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pengolahan data fisik,” terangnya.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan pungli (pungutan liar), kami akan tindak tegas sekalipun itu pegawai kami. Kami juga sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa PTSL ini benar-benar gratis,” tegasnya.(Rus)