Perjalanan GBI QBig BSD City; Ubah Izin Gedung Pertemuan Jadi Gereja, Ditolak Warga Lalu Ada OTT Polisi

Date:

GBI QBig BSD City
GBI QBig BSD City diduga hingga saat ini masih belum memiliki IMB gereja.(FOTO: Google)

Tangerang – Polres Tangerang Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap staf Kecamatan Pagedangan, Bud (42) di restoran cepat saji MC Donald Alam Sutera, Minggu, 18 Februari 2018 dini hari. Bud ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar kepada pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) QBig BSD City.

Selang sepekan lebih setelah penangkapan Bud, Sabtu, 3 Maret 2018 Polres Tangsel kemudian menetapkan AK (48), Camat Pagedangan yang merupakan atasan Bud sebagai tersangka.

“Ya, sudah diamankan di Mapolres Tangsel. Masih kami periksa,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3/2018).

Fadli menegaskan, AK dipastikan terlibat dalam pungli yang dilakukan stafnya terhadap pengurus yayasan Gereja Bethel Indonesia terkait izin yang tengah dimohonkan.

Pihak Gereja Korban

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko menegaskan, dalam kasus yang menyeret Bud dan AK, pihaknya tidak menangkap pemberi uang dari Yayasan Gereja Bethel Indonesia. Pihak gereja, kata Alexander, merupakan korban.

“Kenapa (pihak gereja) harus ditangkap? Ini bukan suap tapi ini pungli. Keinginan ada uang untuk pengurusan surat bukan dari korban, akan tetapi pihak tersangka yang menginisiasi hal tersebut. Korban merasa tertekan dan terpaksa karena diancam tersangka bahwa jika tidak memberikan sesuatu maka SKDU tidak akan muncul,” jelas Alexander.

“Lain halnya jika keinginan melanggar aturan tersebut muncul dari inisiasi kedua pihak atau bahkan si pemberi, ini baru namanya suap,” terang Alexander.

Menurut Alex, Bud dan AK dijerat UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related