Perjalanan GBI QBig BSD City; Ubah Izin Gedung Pertemuan Jadi Gereja, Ditolak Warga Lalu Ada OTT Polisi

Date:

Pengurusan Perubahan Izin Gereja

Dihubungi Banten Hits, Kamis, 8 Maret 2018, AK membenarkan statusnya yang kini telah menjadi tersangka. AK membantah jika kasus yang dihadapinya terkait surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang diajukan Yayasan Gereja Bethel Indonesia.

“SKDU sudah selesai dari 9 Januari 2018,” kata AK.

AK menjelaskan, Yayasan Gereja Bethel Indonesia tengah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gereja. Saat ini, izin yang dimiliki Yayasan Gereja Bethel Indonesia hanyalah gedung pertemuan. Sebelumnya, bahkan gereja tersebut IMB-nya hanya ruko.

“Untuk pengurusan IMB, bukan kewenangan kami (kecamatan). Tapi ada SKPD lain. Namun, kami sifatnya hanya memberikan rekom, dan mengeluarkan persyaratan untuk (diterbitkan) IMB,” terang AK.

Setelah SKDU diterbitkan pihak Kecamatan Pagedangan 9 Januari 2018, kata AK, pihak Yayasan melalui dr.Bambang kemudian mengurus izin lingkungan ke Kelurahan Lengkong Kulon. Kepada pihak kelurahan, dr Bambang menjanjikan akan memberikan imbalan untuk penerbitan izin lingkungan itu.

“Nah, info dari kelurahan, izin tersebut sudah jadi sejak Kamis (15 Februari 2018). Tapi pihak yayasan belum ada yang ambil. Akhirnya orang kelurahan bilang,’kalau sampai Sabtu (17 Februari 2018) gak diambil, kita batalin aja (izin lingkungannya,'” ucap AK menirukan omongan pihak kelurahan.

Ucapan pihak kelurahan tersebut kemudian disampaikan Bud kepada pihak Yayasan melalui seseorang bernama Andre. Andre kemudian menelepon Bud pada Sabtu, 17 Februari 2018 jam 22.00 WIB, meminta bertemu di MC Donald Alam Sutera. Bud kemudian memenuhi undangan tersebut hingga akhirnya terjadi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangsel.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related