Serang – Kasus money politics Pilkada Kota Serang dengan tersangka RS, akan segera disidangkan. Perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik ini disampaikan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada Banten Hits melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Juli 2018.
Menurut Komarudin, pihaknya telah menyerahkan berkas dan tersangka money politics Pilkada Kota Serang ke Kejaksaan Negeri Kota Serang.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan mungkin hari ini (Rabu, 4 Juli 2018) atau besok (Kamis, 5 Juli 2018) ada petunjuk dari jaksa. Pembuktian money politics nanti di pengadilan,” jelas Komarudin.
Tersangka RS yang ditangkap seusai membagikan uang di Kecamatan Taktakan pada Selasa malam, 26 Juni 2018, dijerat tindak pidana Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 187 A dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama enam tahun kurungan penjara.
Tersangka Akan Bertambah
Komarudin tak menampik, tersangka money politics Pilkada Kota Serang ada kemungkinan bertambah. Pihaknya saat ini masih melakukan pemanggilan tiga orang saksi lainya berinisial SP, MF, dan MD yang saat itu melihat kejadian.
“Kemungkinan bisa bertambah dan menurut informasi saya dengar yang sudah melapor ke Panwas ada empat lagi. Masih ditahap Panwas itu bukan kewenangan kita. Kalau sudah dilimpahkan ke kita barulah kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, kader partai Golkar Kota Serang yang juga suami calon wali kota Serang Vera Nurlela Jaman, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mendiskualifikasi pasangan Syafrudin-Subadri karena melakukan money politics dalam Pilkada Kota Serang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Kota Serang, Pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin unggul dengan persentase 38,69 persen. Kemudian pasangan Vera Nurlaela-Nurhasan 32,15 persen, dan pasangan Samsul Hidayat-Rohman 29,16 persen.(Rus)