Gemasaba Pandeglang Protes Pemecatan Kurdi Matin

Date:

Banten Hits – Gubernur Banten Rano Karno telah mengirim surat pemecatan Sekda Banten Kurdi Matin ke Presiden Joko Widodo melalui Mendagri. Usulan pemberhentian itu tinggal menunggu diteken Jokowi.

(BACA JUGA : Rano Akui Usulkan Pemberhentian Sekda Banten)

Langkah Rano Karno tersebut menuai protes dari Gerakan Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang. Ketua Umum Gemasaba Kabupaten Pandeglang Rian Supriatna menilai, langkah Rano Karno terburu-buru.

“Entah apa yang melatarbelakangi sikap Rano yang terkesan buru-buru dalam pengajuan surat (pemberhentian Kurdi Matin) tersebut. Seharusnya Rano mengkaji ulang kronologis permasalahan,” kata Rian Supriatna kepada Banten Hits, Kamis (27/8/2015).

Menurut Rian, jika alasan rano mengajukan surat pemecatan Sekda Banten berawal dari video yang tersebar di Youtube, semestinya Rano mengkaji ulang isi video tersebut dengan melibatkan ahli.

“Apa isi obrolannya di video itu?  Hanya judulnya saja terkesan mengada-ada. Dan masalah itu juga terkesan dimanfaatkan oleh elit politik,” ucapnya.

Rian berpendapat, semestinya Rano Karno fokus memecahkan permasalahan Banten yang begitu kompleks, dibanding disibukan dengan masalah yang belum tentu benar. Menurut Rian, kasus tersebut dalam proses pengembangan oleh Polda Banten.

“Yang saya tahu, satu pelaku peng-upload video tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. Biarkan polisi yang mengusut tuntas kasus tersebut. Lebih baik Pak Rano fokus pada pembangunan di Banten,” ujarnya.

Untuk diketahui, usulan pemberhentian Sekda Banten berawal dari video yang diunggah di Youtube dengan judul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten.” 

Video tersebut menyebar di sejumlah sosial media dan menimbulkan pro-kontra, bahkan sampai berlanjut ke jalur hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin.

(BACA JUGA : DS Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Sekda Banten)

“Tb DS kita tetapkan sebagai tersangka, karena kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur pidananya,” ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan melalui telepon genggamnya, senin (24/08/2015).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...

Plh Kapuspen Kemendagri: Rakyat Berhak Tahu Segala Informasi terkait Kinerja Penyelenggaraan Negara

Berita Jakarta - Rakyat berhak untuk mengetahui segala informasi...

Tinggal Serumah, Mustari Warga Sepatan Dibunuh Anak Kandung yang Sedang Berobat Jiwa

Berita Tangerang - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tangerang....

Penyergapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...