Bejat! Pelajar SMA di Kabupaten Tangerang Digagahi Ayah Tiri Hingga Hamil 4 Bulan

Date:

Ilustrasi. SA (16) Pelajar SMA di Kabupaten Tangerang harus menanggung malu setelah Nur Hudha yang tidak lain ayah tirinya menggagahinya beberapa kali. (Istimewa).

Tangerang– SA (16) pelajar SMA di Kabupaten Tangerang harus  menanggung malu setelah digagahi ayah tirinya Nur Hudha (34) di sebuah kontrakan di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tragisnya, SA yang masih duduk di bangku kelas X ini kini dalam kondisi hamil empat bulan.

Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengatakan, kejadian tersebut terkuak pada Rabu, 13 Februari 2019 sekira pukul 16.30 WIB, setelah Sumarni yang tidak lain ibu korban melaporkan kelakuan bejat suaminya kepada pihak kepolisian.

“Kita terima laporannya, pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada saat ibu korban sedang bekerja disebuah pabrik,” ujar Sumaedi, Sabtu, 16 Februari 2019.

Kata Sumaedi, perbuatan bejat suaminya itu terbongkar setelah Sumarni mencurigai adanya perubahan pisik pada SA. Pasalnya, kondisi perut anak wanitanya ini terus membesar. 

“Begituh ditanya oleh ibu nya SA mengaku beberapa kali telah di setubuhi oleh ayah tirinya,”katanya.

Mendengar kondisi kandungan SA yang sudah berusia empat bulan, Sumarni bergegas melaporkan suaminya ke polsek Cikupa.

Kepada polisi, Nur Hudha mengaku telah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut. “Dari pengakuan tersangka korban beberapa kali di setubuhi hingga hamil empat bulan,”ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, saat melakukan aksinya korban tidak bisa memberikan perlawanan lantaran terlebih dulu merasa takut kepada pelaku.

“Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi,” jelasnya.

Akibat perbuatan bejatnya, Nur Hudha harus mendekam dibalik jeruji besi setelah petugas kepolisian menjerat dengan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara. 

Editor : Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...