Usai Join Sabu Bersama Rekannya, ASN Pemprov Banten Dicokok Polres Pandeglang

Date:

Barang bukti sabu di karawaci
Barang bukti sabu yang disita dari ZK mahasiswa yang ditangkap di kontrakannya di Jalan Soebandiman, Karawaci. (Dok. BantenHits).

Pandeglang – Dua orang pria berinisial NS (45) dan AK (42) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang. Keduanya kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

NS merupakan warga Kelurahan Pandeglang yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten, sementara AK merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pandeglang yang berprofesi sebagai wiraswasta.

KBO Satresnakoba Polres Pandeglang, Ipda AR Taufiq mengatakan penangkapan kedua orang itu bermula saat jajaran Kepolisian menangkap AK di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo.

“Dari tangan AK, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah pipet kaca bekas pakai yang disimpan di kotak dasboard mobil yang digunakan AK,”kata Taufik dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Senin, 13 Mei 2019.

Menurut Taufik, setelah dilakukan pemeriksaan AK mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang sudah di pakai  bersama temannya bernama Cebol yang saat ini DPO.

“Jadi sebelum dikonsumsi bersama AK terlebih dahulu Cebol mengkonsumsi barang tersebut bersama NS. Setelah dilakukan pengembangan, NS berhasil ditangkap di rumah kontrakan miliknya, sementara Cebol masih DPO,” ujarnya.

“NS, AK dan Cebol ketiga orang ini patungan untuk membeli barang itu seharga Rp600 ribu. Sehingga ketiganya, menggunakan secara barengan atau join,” tambahnya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,20 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu,1 buah korek gas, 1 lembar print out setor tunai BNI, 2 buah handphone, 1 unit mobil Gran MAX , 1 buah bong dan1 buah kartu ATM BNI.

Akibat ulahnya para terasangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 131 sub 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...