Terkuak, Carista Karaoke Tempat Mami Lulu Jajakan Gadis SMA Jadi Pemandu Lagu Pakai Izin Rumah Makan

Date:

Asda III Pemkab Pandeglang Kurnia Satriawan saat memberikan keterangan pers mengenai izin Carista Karaoke. (Dok. BantenHits)

Pandeglang – Carista sebuah tempat hiburan malam di Desa Penjamben, Kecamatan Carita, yang mempekerjakan MK (15) seorang gadis ABG sebagai pemandu lagu ternyata menyalahgunakan izin.

Dari hasil konfirmasi Asisten Daerah (ASDA) II Pandeglang, Kurnia Satriawan ke DPMPTSP Pandeglang diketahui izin tempat tersebut merupakan rumah makan.

Namun dari hasil pantauan, tidak ditemukan  adanya rumah makan hanya beberapa ruangan yang dijadikan untuk karaoke.

“Saya hubungi DPMPTSP Pandeglang, ternyata izinnya bukan rumah bernyanyi, tetapi restoran,” kata Kurnia, Selasa, 26 November 2019.

Namun Pemkab Pandeglang belum bisa memastikan sangsi apa yang bakal diterima pihak Pengelola, karena menunggu hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan serta Disnakertrans Pandeglang.

“Nanti kita tindaklanjuti, (yang jelas) ada sangsinya,” jelasnya.

Baca Juga: Pekerjakan Gadis SMA dengan Tarif Rp100 Ribu, Mami Lulu Dibekuk Polres Pandeglang

Kurnia meminta DPMPPTSP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Saya juga sudah meminta kepada DPMPPTSP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...