Pandeglang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Banten melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam MoU itu, Kemenkum HAM Banten menyiapkan tiga pelayanan publik yang secara langsung bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan akan melakukan pelayanan di MPP seperti keimigrasian, yaitu pelayanan paspor yang kedua pelayanan pemasyarakatan dan pelayanan hukum
“Kami ikut berpartisipasi didalamnya di sini diberi space (Ruang-red) untuk bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat Pandeglang,” katanya, Senin, 22 Juni 2020.
Dikatakannya, untuk pelayanan imigrasi bakal diberlakukan sejak mulai Senin sampai Jumat. Akan tetapi, ketiga pelayanan itu hanya diberlakukan bagi masyarakat Pandeglang saja.
“Khusus untuk keimigrasian akan kami layani Senin sampai Jumat. Untuk imigrasi di-handle oleh kantor Imigrasi Serang. Ini suatu langkah yang luar biasa dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat secara baik cepat dan maksimal,” sanjungnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu meningkatkan nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Saya butuh kerjasama yang baik dari semua instansi terkait. Semoga bapak ibu pimpinan instansi bisa mendelegasikan petugas pelayanan yang berkualitas sehingga masyarakat bisa mendapatkan kualitas pelayanan yang maksimal,” tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah