Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Cilegon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Senin (13/2/2017). Hal ini merupakan memasuki hari tenang kedua masa tenang Pilkada Banten.
Pantuan Banten Hits di lokasi, petugas yang datang dilokasi langsung melakukan penertiban spanduk dan umbul-umbul pasangan calon gubernur Banten yang terpasang di lima titik pemasangan APK,seperti di Pondok Cilegon Indah ( PCI ) Kecamatan Cibeber, SPBU Grogol Kecamatan Grogol, Wilayah Kecamatan Ciwandan, Stasiun Krenceng, dan diwilayah Merak.
Komisioner KPU Cilegon Habibi Ali Burton mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pilgub Banten 2017. Pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pembongkaran APK yang masih terpasang.
“Kita akan terus menyisir titik-titik yang masih terpasangan spanduk-atau umbul-umbul milik pasangan cagub dan cawagub Banten,” kata Habibi.
“Kita sudah mengintruksikan PPK dan PPS serta berkoordinasi dengan Panwaskada kota Cilegon untuk melakukan penertiban APK karena sudah memasuki masa tenang,” tambahnya.
Selain berkoordinasi dengan Panwaskada pihaknya juga mengimbau kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menertibakn APK milik pasanganya masing-masing.
“Kita mengimbau dan menganjurkan kepada tim pemenangan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK.” tandasnya.(EP)