Honda Scoopy Dibiarkan Terparkir Berjam-jam dengan Kunci Menggantung di Depan Ponpes Al-Ihsan Kadomas, Polisi Dibuat Terkejut Gara-gara Ini  

Date:

K pemilik motor honda scoopy saat diperiksa polisi. (Istimewa)

Pandeglang – Motor Honda Scoopy yang terparkir di Jalan Raya AMD Lintas Timur, tepatnya di Ponpes Al-Ihsan, Kelurahan Kadomas, Pandeglang menarik perhatian warga.

Pasalnya, motor dengan nomor polisi A 5719 OF itu terparkir ber jam-jam dengan kunci tetap menggantung di kontak motor, sementara pemilik motor tak ada di lokasi.

Warga yang merasa khawatir, langsung melaporkan hal tersebut kepada anggota Polres Pandeglang. Anggota pun langsung memeriksa kendaraan tersebut.

Saat membuka box motor, anggota pun di kejutkan dengan temuan puluhan bungkus sabu yang di simpan di bekas permen bungkus merk mentos dan bungkus kopi good day.

Selain menemukan puluhan bungkus sabu, Polisi juga menemukan satu Airsoft Gun dan KTP diduga milik pemilik motor.

“Berat keseluruhan Sabu yang diamankan sebanyak 27, 61 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres pandeglang, AKP Akhmad Dheny dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2020.

Berbekal dari KTP tersebut, Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial K (33) warga Kampung Babakan Sepur, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.

“Dia diamankan di kediamannya yang terletak di perum baros indah permai Kecamatan Warunggunung, Lebak,” ujarnya.

Tersangka Kurir Jaringan Lapas

Dengan terbongkarnya kasus itu, Polisi juga menemukan fakta baru yang cukup mengejutkan. Ternyata pria tersebut merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh sesorang di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Namun, Dheny belum menjelaskan Lapas mana yang dimaksud.

“Tersangka ini masuk kategori kurir yg di kendalikan dari jaringan Lapas. Dan pergerakan kurir tersebut diarahkan oleh pengendali yang ada di Lapas,” sebutnya.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Pandeglang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP.

“Pelaku sudah kita amankan di mapolres pandeglang. Pelaku diancam dengan kurungan pidana penjara selama 6 tahun,” pungaksnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

“Aparatur Negara Harus Taat dan Patuh terhadap Peraturan dan Perundangan-undangan!”

Berita Banten - Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, aparatur...

Cabor Panjat Tebing Kota Tangerang Targetkan Borong Emas di POPDA Banten XI 2024

Berita Tangerang - Target tinggi dipasang Cabang Olahraga (Cabor)...

Pj Wali Kota Tabuh Gong Tanda Dimulainya Kick Off ILP, Penanganan Kesehatan di Kota Tangerang Makin Mantap

Berita Tangerang - Penanganan kesehatan di Kota Tangerang dipastikan...

Nama Tokoh Muda dari Banten Yandri Susanto Disebut Layak Jadi Menteri Prabowo

Berita Jakarta - Anggota DPR RI yang juga politisi...