Bekuk Bandar Narkoba, Polresta Tangerang Sita 7,5 Gram Sabu dan 24 Linting Ganja

Date:

Banten Hits – Dua bandar Narkoba di tangkan jajaran Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, dan di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/1/2015). Kedua pelaku SM (26) dan AH (24) diketahui merupakan bandar Narkoba yang kerap menjual Ganja dan Sabu, wilayah Tigaraksa dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, petugas pertama kali berhasil menangkap SM. Dari pengembangan terhadap SM, petugas berhasil meringkus pelaku AH.

“Dari tangan SM kita dapatkan barang bukti Sabu yang setelah kita kembangkan akhirnya kita berhasil amankan tersangka AH,” ungkap Agus.

Saat ini kata Agus, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang memasok barang tersebut kepada dua tersangka SM dan AH.

“Ya, kita sedang mengejar bandar besar yang memasok Narkoba kepada dua pelaku ini,” terangnya.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti Sabu yang dibungkus ke dalam 15 plastik bening dengan total berat 7,5 gram dan sebanyak 24 linting Ganja siap pakai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pilkada Kabupaten Serang 2024; JSI Sebut Elektabilitas Andika Hazrumy Sulit Ditandingi

Berita Serang - Elektabilitas calon bupati Serang 2024-2029, Andika...

BPK Minta Pemkab Tangerang Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Visi Besar Fitron ‘Mengerek’ PAD Pandeglang yang Kini Terendah di Banten

Berita Pandeglang - Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten...

Lirikan Dimyati Natakusumah dan Respons Arief R. Wismansyah yang Biasa-biasa Saja

Berita Banten - Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang...