Kakek Bercucu 16 di Solear Tangerang Beringas Cabuli Pelajar SMP; Ancam Pakai Cangkul hingga Terbongkar oleh Pembalut

Date:

MS (70) Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Saat Ditanyai oleh Polisi. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Masa tua kakek berumur 70 tahun berinisial MS sepertinya bakal dihabiskan di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, di usianya yang sudah sepuh, kakek dengan 16 orang cucu ini malah terjerat kasus pencabulan hingga korbannya yang beru berusia 14 tahun hamil lima bulan.

Kepada polisi, kakek asal Kampung Jengkol, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, itu mengaku nekat menyetubuhi korban lantaran tak kuat menahan nafsu setiap kali bertemu di kebunnya.

“Korban ini sering datang ke kebunnya tersangka untuk meminta sayuran. Jadi,  karena korban ini sering datang tersangka melihat korban nafsu dan terjadilah persetubuhan dengan mengancam menggunakan cangkul,” Terang Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra kepada BantenHits.com, Senin 8 Maret 2021.

Merasa aksi pertamanya aman dan tidak diketahui oleh siapa-siapa, di lain waktu MS kembali menyetubuhi korban di kebunnya. Usai digagahi, korban diberi uang sebesar 5-20 ribu rupiah.

Perbuatan cabul tersebut diulangi MS sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban yang merupakan siswi SMP itu hamil lima bulan.

“Awal mula terungkapnya kasus ini karena orang tua korban curiga karena beberapa bulan anaknya tidak meminta pembalut kepada ibunya. Kemudian ibunya memeriksa perut korban dan ternyata keras (hamil),” Tutur Kompol Dadi

Atas perbuatannya, kakek dengan 16 orang cucu itu pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang serta akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Solear, Kabupaten Tangerang, B
ketahuan membuat hamil anak di bawah umur dengan korbannya bernama Melati (14), bukan nama sebenarnya.

AKP Agus Akhmad yang saat itu masih menjadi Kanit PPA Polresta Tangerang mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 lalu dan terungkap pada 18 Januari 2021.

Agar mau disetubuhi, korban yang masih di bawah umur itu diancam pelaku menggunakan cangkul.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Wanti-wanti Jajaran soal Penyusunan RKA: Ini Muaranya Harapan Warga!

Berita Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin,...

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...