Kades sampai Kaur Keuangan Desa Cikupa Tangerang Bareng-bareng Masuk Bui; Terjerat Kasus yang Korbannya Sampai 1.316 Orang

Date:

Polresta Tangerang saat ungkap kasus pungli PTSL di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. (bantenhits/Hendra Wibisana)

Tangerang- Polresta Tangerang gelar ungkap kasus tindak pidana korupsi pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang melibatkan mantan perangkat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial AM, SH, MI, dan MSE.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, dari empat tersangka itu yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

“Para tersangka melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di Desa Cikupa pada 2020-2021,” ujarnya, Selasa 5 Juli 2022.

Romdhon menjelaskan, dalam kasus PTSL pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 lalu, dengan melakukan pemeriksan Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

“Korban ini berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” katanya.

Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Romdhon menambahkan, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku yakni uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahwa diduga uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk modal pemilihan kepala desa (Pilkades) AM tahun 2021 namun kalah,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...