Jangan Coba-coba Langgar Trantibum di Kabupaten Serang! Satpol PP Sudah Punya Strategi untuk Endus Setiap Potensi Pelanggaran!

Date:

Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menjalankan tugasnya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) melalui penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Kabupaten Serang.(FOTO: Dok Satpol PP Kabupaten Serang)

Berita Serang – Jangan coba-coba melanggar ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Serang! Pasalnya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang sudah memiliki strategi untuk mengendus setiap potensi pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat kepada wartawan di Kabupaten Serang brelum lama ini.

Dalam kesempataan itu, ia juga menegaskan komitmen Dinas Satpol PP terus menjalankan tugasnya secara maksimal untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) melalui penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Kabupaten Serang.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP untuk menciptakan trantibum dan menegakkan perda serta perkada. Di antaranya, dengan melakukan antisipasi dini pelanggaran Perda dan Perkada serta menindak para pelanggar Perda dan Perkada,” katanya.

Dalam hal melakukan antisipasi dini, lanjutnya, Dinas Satpol PP melakukan berbagai kegiatan. Salah satunya melalui kegiatan patrol yang dilakukan oleh petugas.

“Kegiatan patroli ini dilakukan sebanyak 18 kali dalam satu bulan. Ada tiga regu yang menjalankan patrol dengan pembagian masing-masing regu melakukan enam kali kegiatan patroli,” bebernya.

Menurut Ajat, patroli yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP menyasar 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Tujuannya, untuk melakukan antisipasi terjadinya pelanggaran Perda dan memantau perkembangan hasil penindakan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Dinas Satpol PP.

“Selain itu, melalui patroli ini juga Dinas Satpol PP mencoba menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Trantibum dan penegakan Perda serta Perkada. Sehingga masyarakat dapat mentaatinya dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran” tutur Ajat.

“Dinas Satpol PP juga tidak segan untuk menindak para pelanggar Perda dan Perkada. Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis melalui standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh instansinya terbagi dalam dua giat. Pertama, penertiban yang dilakukan oleh internal Dinas Satpol PP, dan kedua penertiban yang dilakukan melibatkan lintas instansi seperti TNI-Polri, OPD terkait dan Muspika.

“Penertiban internal dilakukan selama tiga kali sekali dalam satu bulan. Kemudian penertiban lintas instansi dilakukan sebanyak sembilan kali dalam satu tahun,” jelasnya.

“Dinas Satpol PP melakukan penertiban pada pelanggar Perda dan Perkada seperti tempat hiburan malam (THM), bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin,” pungkasnya. (ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Wanti-wanti Jajaran soal Penyusunan RKA: Ini Muaranya Harapan Warga!

Berita Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin,...

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...