Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencatat, puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) cagub dan cawagub Banten hilang dan rusak.
Kepala Divisi Teknik Kepemiluan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul mengatakan, dari laporan yang diterima KPU hingga 30 November 2016 puluhan APK yang hilang dan rusak tersebut terdiri dari 45 spanduk, 11 umbul-umbul dan 3 baliho.
“Banyak yang hilang kemungkinan dipindahkan tempatnya, ada juga yang rusak dirobek dan rusak konstruksinya,” kata Banani, Rabu (7/12/16).
Meski memiliki kewajiban memfasilitasi untuk membuat dan memasang APK di titik-titik yang sudah ditentukan. Namun, masing-masing tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub punya kewajiban untuk menjaga dan memelihara.
“Karena sudah diserahterimakan, mereka yang punya kewajiban memelihara dan menjaganya. Mereka juga berhak menggantinya. Itu sesuai PKPU pasal 30 ayat 1C,” jelas Banani.
KPU mengimbau kepada masyarakat maupun pendukung pasangan calon bersama-sama memelihara alat peraga yang juga merupakan fasilitas umum sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berharap pendukung masing masing pasangan calon tidak memindahkan APK dari titik semula karena tempatnya kan sudah ditentukan,” pintanya.(Nda)