Terkesan Diskriminasi, Gapasdap Tolak Pengoperasian Dermaga Eksekutif Lintasan Merak-Bakahueni

Date:

Sekjen DPP Gapasdap Aminudin (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (Iyus Lesmana/BantenHits).

Cilegon- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan atau Gapasdap menolak pengoperasian dermaga VI Pelabuhan Merak. Pasalnya pada dermaga premium di lintasan Merak-Bakahueni ini hanya kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry saja yang dapat beroperasi.

Sekjen DPP Gapasdap Aminudin mempertanyakan payung hukum dan mekanisme dermaga ekesekutif yang diketahui sudah beroperasi sejak November 2018 lalu. 

“Pada dasarnya Gapasdap mendukung keberadaan dermaga eksekutif cuma yang kita inginkan mekanisme pelaksanaan dilapangan itu harus ada keseimbangan kepada seluruh perusahaan pelayaran,”kata Aminudin usai berdikusi dengan Balai Pengelola Transpotasu Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Banten, Kamis, 28 Maret 2018.

Ia juga menyesalkan dengan sikap BPTD Wilayah VII Provinsi Banten yang mengeluarkan jadwal kapal yang beroperasi di masing-masing dermaga pelabuhan Merak-Bakahueni. Karena di Dermaga VI Pelabuhan merak hanya di berikan jadwal kepada kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry.

“Jika kapal Yang beroperasi di Dermaga VI merupakan kapal yang mempunyai kelebihan teknis dan pelayanan di banding dengan kapal lainnya, maka menurut kami sangat tidak masuk akal mengingat sampai sekarang tidak ada aturan hukum yang mengatur kapal yang beroperasi di dermaga VI Pelabuhan,”ujarnya.

Menurutnya terdapat perbedaan waktu pelayanan kapal antara dermaga VI dengan dermaga lainnya seperti pemberian waktu pelayanan kapal yang beroperasi di lima dermaga dengan pelayanan kapal di dermaga eksekutif.

“Sangat merugikan kami karena ada pembatasan waktu jam muat dan pelayanan kapal di lima dermaga selama 60 menit, sedangkan kapal yang beroperasi di dermaga VI waktu pelayananya tidak di batasi. Artinya hal ini berakibat kekacauan lalulintas keberangkatan kapal dan pencarian muatan masing-masing di dermaga oleh perusahaan pelayaran,”tuturnya.

Baca Juga: KMP Tribuana Bocor Tabrak Fender Dermaga Pelabuhan Merak, Gapasdap: Cuma Trouble Saja

Aminudin menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas pengoperasian dermaga eksekutif selama belum ada peraturan yang mengatur kriteria maupun mekanisme yang jelas kapan dermaga tersebut di anggap sebagai dermaga eksekutif.

“Kami minta kepada BPTD untuk memfasilitasi notulen kami, supaya pihak kementrian segera mengambil langkah. Kami minta ini (dermaga) dihentikan sementara sampai tanggal 3 April dan di ke reguler, kalau memang itu tidak bisa di lakukan kami Gapasdap terpaksa mengambil langkah-langkah terutama upaya hukum sesuai aturan,”tegasnya.

Hingga berita ini dipublish BantenHits masih mengupayakan konfirmasi beberapa pihak terkait.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...