Sidang Gugatan Pembebasan Lahan Proyek Rel KA Soetta, Warga Sebut Penawaran Pemerintah Tidak Wajar

Date:

Banten Hits – Sidang gugatan pembebasan lahan yang akan digunakan rel Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang diajukan ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sudah memasuki tahap jawaban dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (21/9/2015).

Dari jawaban BPN dalam persidangan tersebut, penawaran yang diajukan Pemerintah melalui BPN sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah.

Tim kuasa hukum dari 108 warga Poris, mengatakan, pihak BPN tidak menjelaskan secara rinci atas bangunan dan tanah, serta yang lainnya terhadap warga. Penawaran yang ditawarkan merupakan penggatian bangunan secara global.

“Kalau warga menginkan penggantian penggusuran tersebut mulai dari tanah, bangunan, tanaman, pergantian balik nama dan pemasangan listrik. Sebeb, kalau warga pindah dari Poris kan harus disertai listrik. Jadi, penawaran yang diajukan oleh Pemerintah melalui BPN kita anggap tidak wajar,” kata Junaedi Adilah.

Ia menjelaskan, persidangan yang langsung kepada tahapan jawaban dari pihak BPN lantaran batas waktu yang ditentukan pihak PN Tangerang yakni selama 30 hari terhitung dari mulai pengajuan gugatan.

“Dalam persidangan tadi tidak ada replik duplik. Jadi, sidang langsung kepada jawaban dan langsung kepada tahapan pembuktian yang akan di lakukan pada Rabu (23/9/15) mendatang,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! 312 PPS Pilkada Kota Tangerang 2024 Segera Bertugas

Berita Tangerang - Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah...

Banjir di Desa Tanjung Burung hingga Ahad Sore Masih Merendam Cirumpak dan Beting

Berita Tangerang - Sejumlah titik di Desa Tanjung Burung,...

Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang Diminta Tegak Lurus Tegakkan Aturan

Berita Tangerang - Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu...