Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan, laporan pelanggaran Pilkada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) paling banyak dibanding tiga wilayah lainnya di Provinsi Banten yang sama-sama menggelar Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksana, seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Banten didominasi oleh pelanggaran petahana, yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
“Berdasarkan data yang diterima hingga pertengahan September, sudah ada 24 laporan pelanggaran Pilkada di Tangerang Selatan. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang tidak sampai 10 pelanggaran,” kata Eka saat kegiatan diskusi publik peran organisasi kepemudaan mengawal pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Serpong, Tangsel, Selasa (22/9/2015).
Jika Tangsel menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, sebaliknya, Kabupaten Pandeglang justru menjadi daerah yang jumlah pelanggaran Pilkadanya rendah di Provinsi Banten.
Sejumlah laporan yang diterima Panwaskada tersebut, lanjut Eka, ada beberapa yang langsung ditangani dan lainnya ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi. Eka berharap, Panwaskada di Kabupaten/Kota untuk segera menindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panwaskada Kota Tangerang Selatan, M. Taufik mengatakan, laporan yang diterima mengenai pelanggaran Pilkada bervariasi.
Mulai dari dugaan kampanye, politik uang, kerusakan alat peraga kampanye dan sebagainya. Namun, dari banyaknya laporan, saat ini sisanya tinggal enam laporan yang akan diselesaikan.(Rus)